STUTTGART –

BORNEONEWS, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali terlibat dalam pemberantasan korupsi apabila dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Febrie.

Ia mengatakan masih ingin melanjutkan pengabdian dalam penegakan hukum, khususnya penanganan perkara korupsi.

Menurut Febrie, pengalaman sekitar 30 tahun di lingkungan kejaksaan menjadi modal yang dapat digunakan apabila kembali mendapat kesempatan menjalankan tugas.

“Jika dilihat panjangnya perjalanan karier pengabdian saya, mungkin saya adalah salah satu jaksa yang lengkap menapaki posisi jabatan sesuai jenjang tahapan,” ujarnya.

Febrie sebelumnya menjabat Jampidsus selama sekitar lima tahun. Sebelum itu, ia juga pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Namun, saat ini Febrie tengah menghadapi perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta dugaan tindak pidana pencucian uang periode 2020–2026.

Dalam dakwaan, Febrie disebut meminta 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya.

Jaksa mendakwa permintaan uang tersebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang dengan dugaan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan dikonversikan sekitar Rp7,88 miliar.

Jaksa menduga pencucian uang dilakukan melalui sejumlah cara, di antaranya penempatan dana di rekening atas nama pihak lain, transfer kepada orang kepercayaan, penyertaan modal di perusahaan, serta pembelian tanah dan bangunan.

Dakwaan juga menyebut adanya pembelian satu unit mobil Fortuner atas nama pihak lain dan penyimpanan sejumlah dana di beberapa lokasi.

Febrie didakwa berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga seluruh dakwaan terhadap Febrie belum merupakan putusan berkekuatan hukum tetap.

ANTARA