JAKARTA –

BORNEONEWS, Sleman – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto, sebagai salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut saat ditemui di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun hubungan seseorang dengan pejabat tertentu.

“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain Bima, empat tersangka lainnya berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara di lingkungan BNPB.

“Ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut sebagai tersangka,” kata Setyo.

KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.

Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan aliran dana dalam perkara tersebut.

ANTARA