BORNEONEWS, Sampit - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kabut asap yang menyelimuti disertai memburuknya kualitas udara menjadi peringatan keras bahwa dampak karhutla tidak bisa dipandang sebagai persoalan kebakaran semata.
Berdasarkan data laporan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Rabu, 14 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kotim mencapai angka 516. Angka tersebut masuk kategori berbahaya, dengan partikel halus PM2.5 sebagai parameter pencemar utama.
Sejumlah warga juga mengeluhkan mata pedih dan batuk setelah terpapar asap. Kondisi ini memperlihatkan besarnya risiko yang harus dihadapi masyarakat Kabupaten Kotim ketika udara yang dihirup sehari-hari tercemar asap kebakaran.
Salah seorang pedagang di Kota Sampit bernama Roni Junaidi, mengatakan ia terpaksa harus menerobos kabut asap dan udara yang tampak menguning untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya bagaimana lagi saya harus bekerja berkeliling berjualan, mata perih dan kadang dada terasa sesak tapi harus saya tahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di rumah," tutur Roni, Rabu, 14 Oktober 2026.
Persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada laporan jumlah titik api maupun luas lahan yang terbakar. Ketika asap menyebar ke kawasan permukiman, dampaknya langsung menyentuh kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya aktivitas sehari-hari hingga meningkatnya risiko gangguan kesehatan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan penanganan berjalan cepat, terukur, dan transparan. Pemadaman titik api harus diikuti pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi secara berkala, serta langkah perlindungan bagi warga yang terpapar asap.
Di sisi lain, penyebab kebakaran juga perlu diusut secara serius. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang siapa pihak yang bertanggung jawab.
Dalam situasi kualitas udara berbahaya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan mudah diakses, bukan sekadar imbauan umum. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan ISPU secara berkala, memperkuat layanan kesehatan, serta menyiapkan langkah perlindungan bagi kelompok rentan.
Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Sebab, ketika asap telah mencemari udara yang dihirup warga, dampak kebakaran tidak lagi terbatas di lokasi api, melainkan telah menjadi persoalan kesehatan dan keselamatan bersama.
Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. (BUDDI RAHMAT H/J)









