TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung ke Kabupaten Barito Timur untuk memetakan kendala pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Barito Timur meningkatkan kualitas layanan demi meraih predikat Informatif pada 2027.

Monitoring dan evaluasi (monev) tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Barito Timur, Rabu, 14 Oktober 2026.

Wakil Ketua KI Provinsi Kalimantan Tengah, Linggar Jati, bersama rombongan disambut Sekretaris PPID Utama Kabupaten Barito Timur, Wayan Cakre, beserta jajaran sekretariat PPID.

Dalam pertemuan tersebut, Linggar Jati menjelaskan bahwa kunjungan ini tidak sekadar menjadi agenda evaluasi, tetapi juga sarana untuk mengidentifikasi persoalan yang menghambat optimalisasi keterbukaan informasi publik. Melalui pemetaan kendala tersebut, KI Kalteng berupaya memberikan masukan agar PPID Utama Barito Timur memiliki langkah perbaikan yang lebih terarah.

Ia mengungkapkan, sejumlah kendala yang dihadapi PPID Utama Barito Timur juga ditemukan di kabupaten dan kota lain di Kalimantan Tengah. Meski demikian, kondisi tersebut diharapkan tidak menjadi penghalang bagi pemerintah daerah untuk terus berbenah.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin mengetahui permasalahan yang dihadapi sekaligus memberikan masukan dan solusi agar pengelolaan serta pelayanan informasi publik semakin baik,” kata Linggar Jati dalam pertemuan tersebut.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut KI Kalteng, keterbukaan informasi publik tidak dapat bertumpu pada satu unit kerja saja, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah dalam menyediakan informasi yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelengkapan dokumentasi, pemutakhiran data serta ketepatan waktu dalam menanggapi permohonan informasi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan mutu pelayanan. Tanpa dukungan dan konsistensi seluruh OPD, upaya membangun sistem keterbukaan informasi yang tertib dan responsif berpotensi menghadapi hambatan.

Dalam kesempatan tersebut, KI Provinsi Kalimantan Tengah turut menyampaikan hasil evaluasi sebagai bahan pembenahan bagi PPID Utama Barito Timur. Hasil tersebut diharapkan menjadi acuan untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan sekaligus menyusun langkah tindak lanjut secara terukur.

Sekretaris PPID Utama Barito Timur, Wayan Cakre, menyampaikan apresiasi atas kunjungan serta masukan yang diberikan KI Kalteng. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi kesempatan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Wayan berharap, pendampingan dari KI Kalteng dan dukungan seluruh OPD dapat mempercepat pembenahan tata kelola PPID di Barito Timur. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi yang lebih mudah diakses, tetapi juga mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Target meraih predikat Informatif pada 2027 pun menjadi momentum bagi Pemkab Barito Timur untuk memperkuat budaya keterbukaan di lingkungan birokrasi. Keberhasilan mencapai target tersebut akan sangat bergantung pada keseriusan setiap perangkat daerah dalam menyediakan informasi publik serta konsistensi dalam menjalankan standar pelayanan yang telah ditetapkan. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)