JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong penguatan regulasi dan kelembagaan pengelolaan zakat untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kelembagaan zakat secara formal mulai diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Yusril dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Yusril menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Grand Baznas Awards 2026 di Jakarta, Selasa (13/10). Ia menegaskan pengelolaan zakat di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari perjalanan hubungan agama dan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Yusril, regulasi tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan ruang bagi pelaksanaan nilai-nilai keagamaan sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah meletakkan dasar hubungan antara agama dan negara. Meskipun Indonesia tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar formal negara, nilai-nilai agama tetap berperan dalam pembentukan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan.

Yusril mencontohkan perkembangan regulasi di bidang ekonomi syariah, perbankan syariah, jaminan produk halal, hingga asuransi syariah yang kini menjadi bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila.

“Tantangan kita saat ini bukan lagi memperdebatkan kedudukan agama dalam negara, melainkan bagaimana memastikan regulasi dan kelembagaan yang ada mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperkuat pengelolaan zakat agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.

Karena itu, Yusril mendorong pengkajian kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar lebih efektif, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa zakat memiliki karakteristik berbeda dari instrumen penerimaan negara lainnya. Pengelolaannya harus tetap mempertahankan dimensi spiritual dan nilai ibadah sekaligus diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Menurut Yusril, zakat tidak semestinya diperlakukan sepenuhnya sebagai instrumen fiskal yang kaku seperti pajak. Tata kelolanya perlu menjaga hubungan spiritual antara umat dan kewajiban keagamaan tanpa mengabaikan potensi zakat sebagai sarana pemberdayaan ekonomi.

“Pengelolaan zakat tidak boleh hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan semata, tetapi harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjadi instrumen pemberdayaan yang berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan,” kata Yusril.

Sementara itu, Ketua Baznas RI Sodiq Mudjahid mengatakan Rakornas 2026 menjadi momentum konsolidasi seluruh jajaran Baznas untuk merumuskan program kerja 2027 sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

Rakornas tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta dari 34 Baznas provinsi dan 308 Baznas kabupaten/kota.

“Melalui konsolidasi ini, kami ingin memperkuat penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, infak, serta sedekah agar semakin produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sodiq.

Baznas menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp70 triliun pada 2027. Target tersebut didukung penguatan program prioritas di bidang pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha, ketahanan pangan, dan bantuan kemanusiaan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti besarnya potensi dana sosial keagamaan di Indonesia yang belum sepenuhnya terhimpun melalui lembaga resmi.

Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi zakat, perluasan cakupan sektor ekonomi, serta pembenahan tata kelola kelembagaan untuk mengoptimalkan potensi tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengatakan keberhasilan pengelolaan zakat sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat.

Menurut dia, kemudahan layanan, transparansi, dan ketepatan penyaluran menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat.

ANTARA