BORNEONEWS, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan penguatan empat aspek tata kelola untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang, sekaligus menjaga produktivitas lahan dan penghidupan masyarakat.
Ketua Umum APHI Soewarso dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di Jakarta, Kamis, mengatakan pembenahan tersebut meliputi tata kelola lahan, air, masyarakat, serta sosial ekonomi warga.
"Paling penting tata kelola sosial ekonominya terhadap masyarakatnya kita harus bangun bersama," kata Soewarso.
Ia menjelaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman, tetapi juga memerlukan penyelesaian persoalan mendasar di tingkat lapangan agar kebakaran tidak terus berulang.
Aspek pertama adalah tata kelola lahan, terutama kawasan dengan akses terbuka (open access) yang dinilai APHI membutuhkan kejelasan pengelolaan, pemanfaatan produktif, serta pihak yang bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan kebakaran.
"Pertama, tata kelola lahan terutamanya open access ini harus segera ditangani," ujarnya.
Menurut Soewarso, kejelasan tanggung jawab diperlukan agar penanganan karhutla tidak terhambat akibat saling melimpahkan kewenangan ketika kebakaran terjadi.
Aspek kedua mencakup tata kelola air, khususnya di kawasan gambut, melalui penguatan pengelolaan sumber air dan penyediaan embung untuk menjaga ketersediaan air dalam pencegahan maupun pemadaman kebakaran.
"Makanya tentang embung-embung yang harus disediakan juga saya kira penting untuk ke depan," katanya lagi.
Ia menjelaskan pengalaman penanganan karhutla di Kalimantan Selatan menunjukkan pentingnya memastikan sumber air sebelum mengoperasikan pompa dan peralatan pemadaman lainnya.
Selanjutnya, aspek ketiga berkaitan dengan tata kelola masyarakat melalui peningkatan kesadaran untuk mengurangi penggunaan api dalam pembukaan lahan, termasuk pendekatan terhadap praktik pertanian tradisional yang masih mengandalkan pembakaran.
Soewarso mencontohkan praktik sonor di Sumatera Selatan, yakni pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan pertanian, yang menurutnya memerlukan pendekatan perubahan perilaku masyarakat.
Sementara itu, aspek keempat adalah tata kelola sosial ekonomi yang diarahkan untuk menyediakan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar agar kegiatan pertanian dan penghidupan masyarakat tetap berjalan.
Menurut dia, perubahan metode pembukaan lahan perlu disertai solusi yang dapat diterapkan masyarakat, bukan hanya melalui pembatasan penggunaan api.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono juga meminta agar rencana revisi ketentuan pembakaran lahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 turut mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat.
"Bagaimana dengan masyarakat lokal tersebut apabila ingin membuka lahan tanpa bakar?" ujar Eddy.
Ia menilai masyarakat membutuhkan alternatif yang memungkinkan kegiatan penanaman, termasuk varietas lokal, tetap berlangsung tanpa menggunakan metode pembakaran.
Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pembenahan tata kelola gambut dilakukan melalui pengendalian kanal, pembasahan kembali lahan, dan penguatan kerja sama pemerintah dengan dunia usaha serta masyarakat.
"Ke depan, maka kanal-kanal ini wajib kita kelola dengan sebaik-baiknya," kata Hanif seusai rapat.
Hanif menjelaskan pengendalian kanal perlu dilakukan secara sistematis, antara lain melalui penyekatan kanal dan pemulihan tata air gambut untuk memperkuat ketahanan lahan terhadap kebakaran.
Pemerintah juga menyiapkan pendekatan pembiayaan melalui kontribusi pemegang konsesi, dukungan pemerintah, serta peluang pendanaan internasional dan instrumen ekonomi karbon untuk mendukung pemulihan kawasan gambut.
"Ya harus bergotong royong dengan semua," ujarnya.
Sebagai gambaran langkah penanganan, Hanif menyebut pemerintah bersama dunia usaha tengah menangani sekitar 10.000 hektare areal prioritas di Kalimantan Selatan, yang mencakup sekitar 8.500 hektare lahan pertanian dan sekitar 1.500–1.600 hektare lahan gambut.
Untuk Kalimantan Tengah, pemerintah berencana menggerakkan hampir 500 unit usaha guna memperkuat penanganan karhutla bersama pemerintah daerah, termasuk pada kawasan yang telah dipetakan di Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup tengah merancang skema pendanaan iklim untuk membantu masyarakat beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar, sedangkan Kementerian Kehutanan memperkuat penyuluhan pemanfaatan sisa vegetasi sebagai alternatif pembakaran.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pencegahan karhutla yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
ANTARA









