BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang melibatkan lima tersangka. Pemusnahan dilaksanakan unsur Forkopimda, Kamis, 15 Oktober 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 540,93 gram netto dan 30 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut berasal dari dua perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Barito Timur pada akhir September 2026.
Dalam kasus pertama, polisi memusnahkan lima paket sabu seberat 489,51 gram netto dan 30 butir pil ekstasi. Sementara dari kasus kedua, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket sabu seberat 51,42 gram netto.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika setelah barang bukti diperiksa di laboratorium dan memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan serbuk kristal putih tersebut mengandung metamfetamina. Sementara itu, tablet yang diperiksa dinyatakan mengandung MDMA dan ketamine.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut tidak hanya bertujuan menindak para pelaku, tetapi juga mencegah narkotika beredar dan merusak kehidupan masyarakat.
“Saya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba segera melaporkannya,” pesan Iqbal.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan dua kasus tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 11.318 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Estimasi itu menggunakan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 20 orang.
Polisi juga menaksir nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp1.011.852.000, dengan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram.
Selain narkotika, dalam kedua kasus tersebut polisi menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam dan uang tunai Rp3.201.000.
Total barang bukti yang disita mencapai 562,14 gram sabu berdasarkan berat bruto dan 38 butir pil ekstasi.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat upaya pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









