BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang menggunakan dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut dia, korupsi dana kebencanaan merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu diusut tuntas. Ia menekankan seluruh pihak yang terbukti terlibat mesti mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Komisi III mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini. Bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengorupsi anggaran bencana," ucapnya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.
Penyelewengan dana kebencanaan berpotensi mengganggu upaya penanganan bencana. "Bagaimana operasi penanganan bencana kita mau maksimal kalau anggaran kebencanaannya dikorupsi seperti ini?" katanya.
Karena itu, Sahroni meminta KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa melindungi siapa pun.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
ANTARA









