JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Hukum melakukan deregulasi 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum sebagai bentuk transformasi tata kelola peraturan.

"Transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak," ucap Menkum Supratman Andi Agtas.

Dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026, dia mengatakan pengaturan yang bermasalah dapat dideregulasi dengan mencabut, menggabungkan atau menyederhanakannya.

Menkum menegaskan deregulasi bukan sekadar mengganti peraturan lama dengan peraturan baru yang substansinya tidak jauh berbeda, melainkan memperbaiki aturan agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan.

Menurutnya, nilai tambah pemantauan dan evaluasi yang berdampak tidak saja dapat dilihat dari berkurangnya jumlah peraturan perundang-undangan (PUU), tapi juga harus dilihat dari potensi penghematan bagi masyarakat dan dunia usaha, meningkatnya kepastian hukum untuk investasi serta efisiensi anggaran negara.

"Arahan Bapak Presiden jelas, sederhanakan regulasi," ungkapnya. Supratman mengingatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit.

Karena itu peraturan yang tidak lagi diperlukan harus ditinjau, proses yang rumit disederhanakan, dan perizinan dipercepat.

Dia menyebut penyederhanaan peraturan bukan sekedar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Dia menyampaikan keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dengan berkurangnya jumlah peraturan.

Sebab, kata dia, ukurannya berupa meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran.

"Untuk mencapainya, kami perlu memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan, pembentukan hingga pemantauan dan evaluasi berjalan saling terhubung," tutur Menkum.

Maka dari itu, dia menilai dalam hal tersebut, orkestrasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan serta bertanggung jawab masing-masing, berperan penting.

Dalam kerangka itu, Supratman menyampaikan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan menteri hukum sebagai simpul koordinasi pemerintah yang akan mengorkestrasi jalannya siklus peraturan perundang-undangan dalam tahapan ex-ante (sebelum peraturan disahkan), ex-dur (saat peraturan berjalan), dan ex-post (setelah peraturan berlaku).

Ia menekankan peran orkestrasi bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian lembaga dan pemerintah daerah, melainkan menyelaraskan arah, memperkuat kolaborasi, dan memastikan data serta sistem dapat saling terhubung sehingga tujuan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan dapat terwujud.

ANTARA