PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya penataan akses ekonomi dalam pelaksanaan Reforma Agraria agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif melalui dukungan permodalan, teknologi, infrastruktur, dan kepastian pasar.

Penekanan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden saat mewakili Gubernur Agustiar Sabran pada Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis, 15 Oktober 2026.

Linae mengatakan, pelaksanaan Reforma Agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya melalui kepastian hak atas tanah, tetapi juga melalui pemberdayaan dan pengembangan akses ekonomi.

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat, tetapi harus disertai penataan akses, seperti bantuan bibit, permodalan, jalan produksi, teknologi pertanian, serta kepastian pasar dan kemitraan,” kata Linae.

Penataan akses tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan produktivitas lahan sekaligus memperkuat pemanfaatan tanah secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan menyampaikan bahwa penataan akses dilakukan melalui fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan di Kabupaten Pulang Pisau dan Sukamara.

Selain itu, penataan akses juga mencakup pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri rumah tangga di Kota Palangka Raya.

Fitriyani menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dan kelengkapan data untuk mendukung tindak lanjut Reforma Agraria agar rekomendasi yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara konkret dan terukur.

Linae berharap sinergi lintas sektor terus diperkuat untuk meningkatkan produktivitas lahan, menyelesaikan konflik pertanahan, melindungi hak masyarakat adat, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. (HERMAWAN DP/R)