BORNEONEWS, Palangka Raya - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah mengidentifikasi potensi lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.607,52 hektare di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Timur pada 2026.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan menyampaikan data tersebut dalam Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis, 15 Oktober 2026.
“Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis indikatif TORA Tahun 2026, terdapat potensi lahan seluas 1.607,52 hektare, meliputi 825,49 hektare di Kabupaten Seruyan dan 782,03 hektare di Kabupaten Barito Timur,” jelas Fitriyani.
Selain identifikasi potensi lahan, penataan akses juga dilakukan melalui fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan di Kabupaten Pulang Pisau dan Sukamara.
Penataan akses ini turut mencakup pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku UMKM dan industri rumah tangga di Kota Palangka Raya.
Fitriyani mengatakan, rapat koordinasi akhir menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan GTRA sepanjang 2026 menyampaikan capaian, serta merumuskan rekomendasi dan tindak lanjut.
“Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut yang konkret dan terukur. Setiap rekomendasi harus dilengkapi dengan penanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar Reforma Agraria dapat mendorong penataan aset dan akses yang berkeadilan, meningkatkan produktivitas lahan, serta mendukung pemanfaatan tanah secara berkelanjutan. (HERMAWAN DP/R)









