BORNEONEWS, Sampit - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Saat ini penyaluran Dana Desa tahap 2 di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah 100 persen salur. Ini adalah prestasi yang membuktikan komitmen, kerja keras, dan sinergi bapak dan ibu sekalian di lapangan. Namun, pencapaian 100 persen dalam penyaluran ini tentu harus diimbangi dengan penggunaan yang sebaik mungkin untuk pembangunan desa dan masyarakat, serta mengedepankan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban di lapangan," kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, 15 Oktober 2026.
Hal itu ia sampaikan saat workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang dilaksanakan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah di Kotim.
Ia mengatakan, kelancaran penyaluran dana harus diiringi pemanfaatan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dana Desa tidak cukup hanya tersalurkan, tetapi harus menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran dan manfaat nyata bagi warga.
Halikinnor mengapresiasi sinergi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, para camat, pemerintah desa, serta pendamping desa yang mendukung kelancaran penyaluran Dana Desa tahap II tersebut.
Ia menegaskan, workshop evaluasi bukan bertujuan menakut-nakuti kepala desa ataupun mencari kesalahan dalam pelaksanaan program. Kegiatan itu justru menjadi sarana pembelajaran dan pendampingan agar aparatur desa memahami aturan serta dapat mengelola anggaran dengan aman dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, sementara pengelolaan keuangannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Halikinnor juga meminta para camat memperkuat komunikasi dengan pemerintah desa. Pendamping desa pun diharapkan terus memberikan asistensi agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tidak menyimpang dari aturan.
Ketua Panitia Akhmad Muzakki menjelaskan, workshop tersebut diselenggarakan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pemkab Kotim. Kegiatan mengusung tema Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sekitar 200 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan pendamping desa se-Kotim.
Muzakki menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa.
Selain itu, workshop diharapkan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia di desa.
Penguatan tata kelola juga diarahkan untuk mendorong pemerintah desa mengembangkan usaha ekonomi produktif dan melakukan transformasi ekonomi secara berkelanjutan sesuai kewenangannya.
Sejumlah narasumber dari berbagai lembaga dihadirkan untuk memberikan pemahaman mengenai pengawasan, penyaluran, pertanggungjawaban, dan pemanfaatan Dana Desa.
Materi disampaikan oleh Komite IV DPD RI mengenai pengawasan pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah terkait desa. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal membahas sinergi pengawasan implementasi prioritas Dana Desa 2026.
Sementara itu, KPPN Sampit menyampaikan materi mengenai mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa. BPKP memberikan materi tentang pengawalan akuntabilitas tata kelola keuangan desa untuk mendukung kemandirian dan pemberdayaan masyarakat.
Workshop berlangsung melalui diskusi panel yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Forum ini diharapkan menjadi ruang bagi aparatur desa untuk memperjelas berbagai persoalan terkait aturan penggunaan anggaran, mekanisme pertanggungjawaban, dan penetapan prioritas pembangunan.
"Kami berharap melalui kegiatan ini peserta memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana desa dan pemanfaatan hasil pembangunan desa, baik pada tingkat kabupaten maupun desa, masukan guna penyusunan kebijakan terkait keuangan desa, serta pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Muzakki. (DEWI PATMALASARI/j)









