BORNEONEWS, Kasongan – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Katingan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, sedimentasi sungai, dan pencemaran air. Kondisi itu menjadi perhatian aparat karena dapat mengganggu ekosistem sekaligus sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berisiko merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Katingan,” kata Dodik, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurutnya, penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas juga dapat meningkatkan risiko pencemaran air.
Dampaknya tidak berhenti pada lingkungan. Aktivitas PETI juga berpotensi merugikan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada sungai dan kawasan di sekitarnya.
Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin tidak memenuhi kewajiban perizinan, perpajakan, dan pungutan resmi sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara maupun daerah.
Untuk mencegah aktivitas tersebut, Polres Katingan bersama Kodim 1019/Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, dan Satpol PP melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan.
Petugas memberikan pemahaman mengenai larangan pertambangan tanpa izin, risiko hukum, dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Dodik mengatakan pendekatan persuasif dilakukan untuk mendorong masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan ilegal dan beralih pada kegiatan yang sesuai ketentuan.
Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan.









