JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan agar peraturan perundang-undangan (PUU) bisa dibuat lebih proaktif (mengantisipasi) ke depannya, dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, di Jakarta, Kamis.

Pasalnya, kata dia, penyusunan hukum di Indonesia saat ini lebih sering menggunakan pendekatan responsif (menanggapi).

"Begitu ada masalah baru kondisi dicari, diperbaiki, dibuat undang-undang, sering kali begitu. Nah, ini yang perlu mungkin mengubah mindset, yaitu bagaimana mengantisipasi masalah yang akan muncul, dan baru membuat aturannya," katanya.

Ia mencontohkan salah satunya pada kasus bom Bali, di mana setelah peristiwanya terjadi, baru lah pemerintah sibuk membuat aturannya.

Padahal di negara lain, sambung dia, saat itu sudah terjadi berbagai serangan teror, yang di sana sudah dibuat aturannya agar dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang cukup memadai.

Selain contoh tersebut, dirinya menuturkan masih banyak PUU lainnya yang dibuat dengan cara serupa sehingga lebih banyak merugikan dan kurang menguntungkan.

"Lebih baik saya menyarankan berpikir dahulu mengantisipasi masalah, baru buat undang-undangnya," tutur dia.

Tito mengaku hal itu pun telah ia terapkan kepada pemerintah daerah (pemda), dengan menginstruksikan agar semua pemda bisa mengidentifikasi terlebih dahulu sebuah masalah baru membuat peraturan daerahnya.

Dikatakan bahwa tugas Kemendagri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berupa melakukan evaluasi dan memberikan arahan kepada seluruh pemda di Indonesia.

Sebab, dia mengatakan daerah juga memiliki berbagai produk hukum, mulai dari peraturan daerah (perda) yang disepakati dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), peraturan kepala daerah (perkada), peraturan gubernur, bupati, wali kota, hingga peraturan desa.

"Nah, memang sedemikian banyaknya. Tadi saja kami lihat di slide Bapak Menkum, ada 10.300 perda yang diharmonisasikan. Tapi jumlahnya jauh lebih dari banyak itu," ungkap Mendagri.

ANTARA