BORNEONEWS, Palangka Raya – Harga minyak goreng merek Minyakita di Pasar Besar dan Pasar Kahayan tercatat sama, yakni Rp16.000 per liter pada 16 Oktober 2026.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Fajar Bhakti, menyampaikan harga tersebut berdasarkan hasil pemantauan sampel di kedua pasar.
Harga Minyakita di kedua pasar itu berada Rp300 per liter di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kondisi tersebut menunjukkan harga jual Minyakita yang terpantau masih sedikit melampaui batas HET yang menjadi acuan dalam data pemantauan.
"Pemantauan harga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengetahui perkembangan harga kebutuhan pokok dan minyak goreng di pasaran," jelas Fajar, Jumat, 16 Oktober 2026.
Minyakita ujar Fajar merupakan salah satu produk minyak goreng yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Karena itu, perkembangan harga jualnya menjadi perhatian dalam pengawasan perdagangan.
Data harga dari Pasar Besar dan Pasar Kahayan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait untuk melihat kesesuaian harga di tingkat pedagang dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami terus memantau harga dan ketersediaan Minyakita agar distribusinya berjalan baik serta masyarakat dapat memperoleh minyak goreng sesuai ketentuan," tambahnya.
Dengan pemantauan berkala, perkembangan harga Minyakita di Palangka Raya diharapkan dapat diketahui secara transparan, sekaligus mendukung upaya menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok masyarakat. (MARINI/R)









