PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Harga bawang merah dan bawang putih di Pasar Kahayan mengalami kenaikan pada 16 Oktober 2026.

Berdasarkan pemantauan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, harga kedua komoditas tersebut naik dari Rp35.000 menjadi Rp38.000 per kilogram.

Kepala Bidang Perdagangan, Fajar Bhakti menyampaikan kenaikan harga tersebut terpantau di Pasar Kahayan. Baik bawang merah maupun bawang putih mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per kilogram dibandingkan harga sebelumnya.

"Kondisi berbeda terjadi di Pasar Besar Palangka Raya. Harga bawang merah dan bawang putih di pasar tersebut masih bertahan di angka Rp35.000 per kilogram dan belum mengalami perubahan," ujar Fajar, Jumat, 16 Oktober 2026.

Perbedaan harga ini menunjukkan perkembangan harga komoditas bumbu dapur di kedua pasar tidak sepenuhnya sama. Konsumen yang berbelanja di Pasar Kahayan harus mengeluarkan biaya lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang terpantau di Pasar Besar.

Fajar menjelaskan, pemantauan harga dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional.

Data tersebut menjadi salah satu bahan bagi pemerintah daerah dalam mengawasi pergerakan harga komoditas yang dibutuhkan masyarakat.

"Kenaikan harga bawang merah dan bawang putih perlu menjadi perhatian karena kedua komoditas tersebut banyak digunakan masyarakat untuk kebutuhan memasak sehari-hari," tambahnya.

Meski demikian, data pemantauan menunjukkan kenaikan tersebut terjadi di Pasar Kahayan, sedangkan harga di Pasar Besar masih stabil. Perkembangan harga selanjutnya terus dipantau untuk mengetahui apakah kenaikan bersifat sementara atau berlanjut.

"Informasi berkala mengenai harga komoditas untuk masyarakat kami terus lakukan agar mengetahui perkembangan harga sebelum berbelanja," jelasnya.

Dengan pemantauan tersebut, untuk mengantisipasi gejolak harga kebutuhan pokok serta menjaga agar pasokan bawang merah dan bawang putih tetap tersedia bagi masyarakat Palangka Raya.(MARINI/R)