BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pejabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurul Edy mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi dana yang digelontorkan pemerintah untuk desa.

Di dalam Undang-undang (UU) tentang Desa Nomor 6/2014, salah satu yang diatur di dalamnya adalah ketentuan alokasi untuk desa sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer dari pusat ke daerah.

Hasil simulasi implementasi UU Desa membuat rata-rata anggaran yang diterima masing-masing desa melampaui Rp1 miliar per tahun.

Melihat hal tersebut, Nurul Edy mengingatkan kepada semua kepala desa dan perangkatnya, untuk bisa mengelola dengan baik dana itu. Ia berpesan jangan sampai kepala desa tersangkut kasus korupsi saat mengelola dana desa.

"Memang ini menjadi konsekuensi, semua pihak harus ikut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut, sehingga tidak terjadi penyelewengan dan lain sebagainnya. Harus ada peran serta masyarakat untuk mengamankan pemakaian anggaran desa demi kemajuan yang lebih baik bagi desanya," ungkap Nurul Edy di Pangkalan Bun. Selasa (17/1/2017).

Imbuh Nurul Edy, dalam undang-undang tersebut juga memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa .(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)