BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dua di antaranya merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Bima diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah penyedia yang mendapatkan paket pengadaan BNPB melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024–2026.
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Bima diketahui merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Nilai paket yang dikerjakan penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar.
Tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Kemudian, Direktur PT TLS Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Richard diduga meminta imbalan dari penyedia barang dan jasa terkait paket pengadaan pada 2026.
“Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.
KPK juga menduga Gery memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel.
Sementara Syifa disebut terlibat dalam dugaan perkara suap yang berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi itu, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masih menjalani proses hukum dan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ANTARA









