JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituntut hukuman penjara antara 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rizal 11 tahun 6 bulan penjara, Sisprian 10 tahun, dan Orlando 7 tahun 6 bulan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata JPU KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2026.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dikenai pidana pengganti selama 190 hari penjara.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. Rizal dituntut membayar Rp15,7 miliar dengan subsider empat tahun penjara.

Sisprian dituntut membayar Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu dolar AS dengan subsider tiga tahun penjara.

Sementara Orlando dituntut membayar uang pengganti Rp5,56 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi impor barang tiruan selama periode 2025–2026.

Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,81 miliar.

Suap diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Nilai suap yang diduga diterima mencapai sekitar Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Selain itu, ketiganya diduga menerima gratifikasi senilai total Rp15,22 miliar dalam berbagai mata uang.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal yang meringankan, ketiganya disebut bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Khusus Orlando, sikap kooperatif juga menjadi pertimbangan.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan putusan akhir berada di tangan majelis hakim.

ANTARA