BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial S (50) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada 15 Oktober 2026 di rumah terduga pelaku S Jalan Trans Kalimantan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto 28,26 gram dan uang tunai Rp 8 juta.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa S berada di lokasi yang dimaksud sebelum melakukan penangkapan.
"Dalam proses penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Berat bruto seluruh barang tersebut mencapai 28,26 gram, termasuk plastik pembungkusnya," ungkap AKP Budi dalam rilisnya, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain timbangan digital, plastik klip, plastik hitam, tisu putih, alat menyerupai sendok sabu dari sedotan plastik, tas selempang, dompet, dan satu unit telepon genggam. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 8 juta.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Sekretaris Desa Anjir Serapat Tengah, Hariyani. Setelah penangkapan dan penggeledahan, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlanjut.
Pengungkapan ini menambah penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Meski demikian, status S masih sebagai terduga pelaku dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/j)









