PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah mencatat 46 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 16 Oktober 2026, meningkat dari 41 tersangka yang tercantum dalam laporan pada 11 Oktober 2026.

Berdasarkan rekap penegakan hukum Posko PDB Karhutla, jumlah tersebut berasal dari penanganan 53 laporan polisi, dengan 12 laporan diantaranya berkaitan dengan korporasi.

Selain laporan polisi, Polda Kalteng mencatat 83 laporan informasi dalam penanganan kasus karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam perkembangan proses hukum, tercatat 90 penyelidikan, 25 penyidikan, 16 berkas perkara tahap pertama, lima berkas tahap dua, dan satu surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Polres Kotawaringin Timur menangani jumlah kasus terbanyak berdasarkan laporan informasi dan tersangka, dengan 18 laporan informasi, 11 laporan polisi perorangan, serta 13 tersangka.

Sementara itu, Kabupaten Pulang Pisau tercatat memiliki 10 tersangka dalam penanganan kasus karhutla hingga 16 Oktober 2026.

Data tersebut belum merinci nama-nama korporasi yang sedang diselidiki dalam penanganan perkara karhutla di Kalimantan Tengah.

Di sisi lain, rekapitulasi penanganan karhutla sepanjang 2026 mencatat 6.494 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 19.170,57 hektare.

Khusus Oktober hingga 16 Oktober 2026, tercatat 1.198 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 2.891,68 hektare. (HERMAWAN DP/j)