BORNEONEWS, Sampit - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas penanganan lahan telantar yang rawan terbakar saat musim kemarau, termasuk lahan milik pihak yang tidak berada di daerah.
Langkah tersebut merespons usulan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor agar lahan yang tidak dikelola dengan baik mendapat perhatian serius. Lahan yang dibiarkan telantar dinilai berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ketika musim kemarau.
Halikinnor meminta agar pemerintah mencari solusi terhadap lahan yang pemiliknya berada di luar daerah maupun luar negeri, tetapi tidak melakukan perawatan secara rutin.
"Saya juga mohon dengan Menhut lahan-lahan yang terlantar nanti mungkin koordinasi dengan ATR/BPN. Bagaimana lahan-lahan yang notabene orangnya mungkin ada yang di luar negeri, ada yang di Jakarta, di Surabaya ini yang kalau tidak terkelola dengan baik, itu mungkin nanti ke depan bagaimana penanganannya," kata Halikinnor, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Halikinnor berharap penanganan lahan telantar dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla di Kotim. Agar laha telantar bisa dikelola lebih baik dan risiko kebakaran saat musim kemarau bisa ditekan.
Menanggapi hal itu, Raja Juli menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga di area penggunaan lain (APL). Ia menyebut, berdasarkan data yang disampaikannya, kejadian karhutla terbagi hampir seimbang antara kedua wilayah tersebut.
"Namanya karhutla, kebakaran hutan dan lahan. Hampir tiap tahun itu 50 persen kebakaran itu terjadi di kawasan hutan, 50 persen lagi itu terjadi di APL," ujar Raja Juli.
Ia mengatakan akan memperkuat koordinasi dengan Menteri ATR/BPN maupun Wakil Menteri ATR/BPN untuk membahas kemungkinan penanganan lahan yang tidak dimanfaatkan dan tidak dirawat pemiliknya.
Menurut Raja Juli, lahan yang berada di lokasi strategis di tengah kota, tetapi dibiarkan telantar perlu dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu opsi yang ia sampaikan adalah kemungkinan penyerahan lahan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Nanti kita coba koordinasikan lagi ini bisa jadi telantar dan nanti itu diserahkan menjadi APL punya Pemda misalkan. Nanti bisa dibangun sesuatu yang bermanfaat sehingga rumput-rumputnya bisa hilang dan ketika nanti musim kekeringan lagi jauh dari bencana," katanya.
Meski demikian, mekanisme penanganan maupun kemungkinan penyerahan lahan kepada pemerintah daerah masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan ATR/BPN serta penyesuaian terhadap ketentuan pertanahan yang berlaku. (DEWI PATMALASARI/Y)









