BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembangunan Rumah Bersubsidi (KPR) dari pemerintah kini mulai menjamur di Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar. Para pengembang pun berlomba-lomba memilih kawan yang strategis untuk tempat tinggal tersebut.
Namun, dari sekian banyak warga yang membeli KPR Bersubsidi, ternyata tidak banyak yang memahami ketentuan yang dilarang jika memiliki rumah yang harus dibayar dengan cara dicicil tiap bulan tersebut.
"Saya nggak tahu soalnya, memang nggak boleh ya rumah bersubsidi itu dikontrakan?," tanya seorang pemilik rumah bersubsidi di sekitar Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Selasa (17/1/2017) malam.
Berikut ketentuan yang sudah tetapkan pemerintah terkait larangan apa saja jika membeli rumah bersubsidi :
1. Rumah tidak boleh disewakan
2. Rumah tidak boleh dipindahtangankan atau dijual
3. Rumah harus ditempati sendiri, tidak boleh dikosongkan
Dalam ketentuannya, apabila dilanggar maka subsidi perumahan dihentikan dan subsidi yang telah diterima harus dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan. (CECEP HERDI/B-2)








