KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satu orang dinyatakan positif metamfetamina dalam tes urine yang dilakukan saat patroli dan penertiban di sejumlah lokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk di tempat hiburan.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 21.00 hingga 22.20 WIB itu menyasar dua lokasi, yakni Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, serta Caffe Borneo di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli ke sejumlah tempat keramaian sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemeriksaan urine juga dilakukan untuk mendeteksi indikasi penggunaan narkoba.

Sebanyak 26 orang menjalani tes urine. Hasilnya, 25 orang dinyatakan negatif, sedangkan satu orang lainnya positif mengandung metamfetamina, zat stimulan yang merupakan kandungan utama narkotika jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, orang yang dinyatakan positif tersebut diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Kapuas untuk menjalani asesmen lebih lanjut.

“Dari penertiban dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba terus berupaya untuk memutus rantai peredaran dan penggunaan narkoba melalui penertiban serta imbauan,” ucap Kasat, Minggu, 18 Oktober 2026.

Operasi tersebut melibatkan personel Polres Kapuas bersama unsur Denpom TNI Kuala Kapuas, Satpol PP, dan organisasi kemasyarakatan. Keterlibatan lintas instansi ini diarahkan untuk mendukung pengawasan serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, baik sebagai bandar, kurir, maupun pengguna. Penertiban itu merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kapolri untuk meniadakan lokasi yang menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk tempat hiburan yang disalahgunakan untuk aktivitas tersebut.

Meski satu orang dinyatakan positif dalam pemeriksaan urine, hasil itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam peredaran narkoba. Rilis kepolisian tidak menyebutkan identitas orang yang diperiksa maupun menjelaskan lebih lanjut konteks temuan tersebut.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 22.20 WIB dalam situasi yang dilaporkan tertib dan kondusif. Polres Kapuas menyatakan upaya penertiban dan imbauan akan terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/H)