BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan tiga saluran bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP secara daring.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan layanan tersebut disiapkan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami masalah dalam proses pelaporan.
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” kata Ismail melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Oktober 2026.
Saluran pertama berupa layanan pengaduan melalui email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker di Gedung B Lantai 1, atau melalui admin WLKP pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai domisili perusahaan.
Sementara saluran ketiga berupa panduan tata cara penyampaian WLKP yang tersedia melalui laman resmi panduan Kemnaker.
Ismail mengatakan pelaporan WLKP penting untuk mendukung pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus perlindungan tenaga kerja.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” ujarnya.
Kemnaker berharap keberadaan tiga saluran bantuan tersebut dapat membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang lebih akurat. (*/j)









