PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membantah informasi yang beredar di media sosial terkait penggeledahan di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Kepala Kejati Kalteng Hendrizal Husin melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Informasi tersebut tidak benar,” kata Hendri, Senin, 19 Oktober 2026.

Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas lembaga penegak hukum.

Menurut Hendri, informasi resmi mengenai kegiatan maupun kebijakan Kejati Kalteng disampaikan melalui saluran resmi institusi.

“Informasi yang valid dan benar biasanya dikeluarkan langsung oleh Penerangan Hukum Kejati Kalteng,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas.

Apabila menemukan informasi yang meragukan, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait atau memeriksa saluran resmi yang tersedia.

Kejati Kalteng mengingatkan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan keresahan dan merugikan pihak-pihak yang disebut di dalamnya.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya kembali. (PATHUR/j)