PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Praktisi hukum Ade Putrawibawa menegaskan perundungan tidak dapat lagi dianggap sekadar candaan, kenakalan biasa, atau bagian dari proses pendewasaan.

Menurutnya, perundungan dapat berbentuk kekerasan fisik, penghinaan, intimidasi, ancaman, pengucilan, hingga tindakan mempermalukan seseorang melalui media sosial.

“Perundungan bukan sekadar candaan, tetapi dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum,” kata Ade, Senin, 19 Oktober 2026.

Ade yang juga menjabat Sekretaris IKADIN DPC Palangka Raya dan Sekretaris Young Lawyer Committee PERADI Palangka Raya menjelaskan, tidak semua tindakan perundungan secara otomatis merupakan tindak pidana.

Namun, apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memuat ketentuan terkait penganiayaan, ancaman, pemaksaan, dan penghinaan yang dapat relevan bergantung pada perbuatan serta fakta dalam setiap kasus.

Jika korban merupakan anak, perlindungan juga dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80.

Sementara di lingkungan pendidikan, pencegahan kekerasan juga diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Ade menilai penanganan perundungan tidak cukup dengan meminta korban bersabar atau menganggap kejadian tersebut sebagai lelucon.

Korban, katanya, berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan konteks kejadian.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan perundungan disarankan menyimpan bukti, seperti pesan elektronik, tangkapan layar, rekaman yang diperoleh secara sah, dan identitas saksi.

Jika terdapat luka atau dampak kesehatan, dokumen medis juga dapat digunakan sebagai bagian dari bukti.

Ade menambahkan, jika pihak yang diduga melakukan perundungan masih berusia anak, penanganannya harus tetap memperhatikan Sistem Peradilan Pidana Anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Perundungan tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun. Tidak ada alasan senioritas, perbedaan fisik, status sosial, atau dalih bercanda yang dapat membenarkan tindakan kekerasan,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan tetap melindungi hak seluruh pihak yang terlibat.

“Hentikan perundungan, lindungi korban, dan tegakkan hukum secara adil,” pungkas Ade. (PATHUR/j)