BORNEONEWS, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu seorang warga negara asing berinisial C yang diduga menjadi pengendali peredaran etomidate senilai sekitar Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk I, Jakarta Utara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto mengatakan dugaan keterlibatan C terungkap setelah polisi memeriksa tersangka berinisial T yang lebih dahulu ditangkap.
“Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku berinisial T yang sudah ditangkap, pelaku ini mendapat perintah dari Warga Negara Asing (WNA) berinisial C,” kata Trendy di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurutnya, C diduga memerintahkan T mengambil, membawa, dan mengedarkan etomidate di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Saat ditangkap, T membawa 400 buah etomidate dengan taksiran nilai sekitar Rp2,8 miliar serta dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan C.
“WNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini,” ujarnya.
Polisi sebelumnya menangkap T di kawasan PIK I, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Barang bukti 400 buah etomidate disebut dikemas dalam delapan bungkus menyerupai kemasan kopi.
Menurut Trendy, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran etomidate di wilayah Tanjung Priok.
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran tersebut sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat.
ANTARA









