JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Penguatan regulasi dan ekosistem pelaksanaan dinilai menjadi kunci agar kekayaan intelektual atau intellectual property dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Pengamat Ekonomi Digital Universitas Indonesia Heru Sutadi mengatakan pemerintah perlu menyelaraskan regulasi di sektor keuangan, menyusun standar valuasi kekayaan intelektual, dan memperjelas mekanisme eksekusi apabila debitur mengalami gagal bayar.

“Pemerintah perlu menyelaraskan regulasi sektor keuangan, menyusun standar valuasi yang dapat diterapkan, dan memperjelas mekanisme eksekusi IP jika debitur gagal membayar. Perlu pula dibangun pasar sekunder agar IP yang dijaminkan memiliki peluang untuk dijual atau dialihkan,” kata Heru di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurutnya, standar valuasi menjadi penting karena nilai kekayaan intelektual tidak selalu mudah ditentukan.

Nilai sebuah karya atau produk kreatif dapat dipengaruhi potensi pendapatan, prospek pasar, popularitas, dan keberlanjutan pemanfaatannya secara komersial.

Karena itu, metode penilaian perlu dibuat konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan agar lembaga keuangan memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengukur risiko.

Selain valuasi, mekanisme penyelesaian ketika terjadi gagal bayar juga perlu diperjelas.

Menurut Heru, kepastian mengenai cara mengeksekusi, mengalihkan, atau menjual kekayaan intelektual yang dijaminkan diperlukan agar aset tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat direalisasikan.

Ia juga mendorong penerapan skema pembiayaan berbasis IP melalui proyek percontohan yang melibatkan perbankan, lembaga pembiayaan, penilai aset, dan pelaku ekonomi kreatif.

Skema penjaminan risiko yang terukur juga dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan.

“Dengan begitu, bank memiliki kepastian, sementara kreator memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Di sisi lain, Heru mengingatkan perluasan akses pembiayaan tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kepemilikan dan nilai strategis kekayaan intelektual lokal.

Kreator perlu memahami konsekuensi perjanjian pembiayaan agar tidak kehilangan kendali atas aset strategisnya hanya karena membutuhkan modal usaha.

“Indonesia jangan sampai kaya kreativitas, tetapi miskin akses pembiayaan. Kekayaan intelektual lokal harus menjadi aset ekonomi yang membantu kreator berkembang, bukan sekadar sertifikat,” katanya.

Menurut Heru, keberhasilan pembiayaan berbasis IP tidak cukup dinilai dari besarnya dana yang tersalurkan.

Skema tersebut juga harus mampu memperkuat usaha kreatif, menjaga nilai ekonomi karya tetap berada di dalam negeri, dan memberi kepastian bagi lembaga keuangan maupun pemilik kekayaan intelektual.

ANTARA