PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah sampel barang bukti dari tiga lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin, 19 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyelidiki penyebab kebakaran sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan pelaku pembakaran lahan secara sengaja.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi menjelaskan, tiga lokasi yang menjadi fokus penyelidikan yakni Jalan Pangkalan Bungur, Sungai Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan; Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai; serta KM 11 Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama (Kolam).

Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasatreskrim dengan menyisir titik awal munculnya api atau titik nol di masing-masing lokasi. Petugas juga memasang garis polisi dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sampel tanah bekas terbakar, sisa arang kayu, serta beberapa benda yang dicurigai berkaitan dengan pemicu kebakaran. Sampel tersebut selanjutnya akan diuji melalui laboratorium forensik guna memperkuat pembuktian hukum.

Kasatreskrim AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi menegaskan, kepolisian akan terus mendalami setiap kasus kebakaran lahan dan menindak tegas pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

“Kami dari tim penegakan hukum akan terus melakukan pendalaman terkait lahan-lahan yang terbakar. Tidak ada pembiaran terhadap kegiatan pembakaran lahan secara sengaja. Siapa pun yang terbukti memicu kebakaran untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, dampak karhutla telah merugikan masyarakat luas. Selain menimbulkan polusi asap yang mengganggu kesehatan, kebakaran juga berpotensi mengancam fasilitas publik dan kawasan permukiman.

Ia menambahkan, penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada upaya pemadaman oleh tim di lapangan, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah kebakaran berulang.

Karena itu masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi wilayah yang rawan karhutla.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Kobar masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan pemilik lahan di sekitar lokasi kebakaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penyelidikan tersebut diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat. (DANANG/R)