PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Deni Harsono, mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021.

Putusan tersebut dibacakan Hakim H. Muhammad Rifa Riza pada Selasa, 20 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.

Selain pidana penjara, Deni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta dengan ketentuan subsider lima bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta Deni dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Deni membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.724.197.451 subsider tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Deni bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.

Perkara ini turut menjadi perhatian tim penasihat hukum karena mereka menyoroti perbedaan pembebanan uang pengganti antara kliennya dan sejumlah kontraktor yang terseret dalam perkara proyek yang sama.

Tim penasihat hukum mempertanyakan dasar perbedaan tuntutan uang pengganti terhadap Deni dibandingkan dengan para kontraktor pelaksana proyek.

Sementara itu, JPU Arpan Charles Pandiangan mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan, berkoordinasi dengan pimpinan, serta menyamakan persepsi sebelum menentukan upaya hukum atau langkah selanjutnya.

"Koordinasi dengan pimpinanlah terlebih dahulu," kata Arpan Charles Pandiangan. (HERMAWAN DP/j)