JAKARTA –

BORNEONEWS, Medan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA di Unit Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terungkap melalui pemeriksaan internal perusahaan sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Branch Office Head BRI Tanjung Balai Zulkarnain Suria Amijaya mengatakan, BRI telah melakukan pemeriksaan internal dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan perbuatan melawan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan internal, BRI mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum,” ujar Zulkarnain dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 20 Oktober 2026.

Selain melaporkan dugaan penyimpangan tersebut, BRI juga telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang dinilai terlibat sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Zulkarnain mengatakan BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, BRI terus memperkuat pengawasan dan pengendalian internal dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), prinsip kehati-hatian perbankan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“BRI tidak menoleransi tindakan fraud dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan setiap indikasi penyimpangan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang berinisial MN dan RYHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA di BRI Unit Sei Kepayang periode 2023 hingga 2025.

Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana mengatakan MN menjabat Kepala Unit BRI Sei Kepayang, sedangkan RYHS bertugas sebagai mantri pada unit yang sama selama periode tersebut.

Bobon mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Bobon.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.

Penyidik telah menahan kedua tersangka selama 20 hari hingga 7 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

ANTARA