BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Para pendukung pasangan calon (paslon) yang membuat gaduh di Debat Terbuka Antarpaslon Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat (Pilkada Kobar) 21 Januari mendatang bakal diusir.
Komisioner KPU Kobar, Dorprawati Siburian menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh tiap paslon dan para pendukung yang hadir dalam debat terbuka berlangsung. Di antaranya tata tertib.
Para pendukung dilarang menimbulkan kegaduhan selama debat berlangsung. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, para pendukung bakal dikenai sanksi oleh pihak panitia penyelenggara. Yakni dikeluarkan dari ruangan tempat debat terbuka digelar.
Ketentuan berikutnya, para pendukung dilarang melakukan provokasi bentuk apapun, kepada para pendukung paslon lainnya. Terakhir, tepuk tangan dan yel-yel oleh para pendukung, hanya boleh dilakukan sesuai arahan moderator atau pembawa acara debat terbuka.
Kemudian, penyampaian jawaban tiap paslon tidak diperkenankan melebihi durasi waktu yang telah ditetapkan panitia dan durasi waktu bicara masing-masing paslon akan dihitung mulai dari kata pertama yang disampaikan paslon.
"Kemudian, tiap paslon dilarang untuk mempertanyakan masalah atau persoalan pribadi atau mengajukan pertanyaan di luar tema. Jawaban yang disampaikan oleh tiap paslon juga harus disesuaikan atau relevan dengan pertanyaan yang didapat," kata Dorprawati Siburian, Rabu (18/1/2017). (RADEN ARIYO/B-2)








