PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap jaringan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM bersubsidi di wilayah Kalteng.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol. Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Polres di seluruh Kalteng telah menindaklanjuti dugaan peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 19 Laporan Polisi telah diproses di berbagai wilayah hukum.

"Dari hasil penindakan yang dilakukan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, kami berhasil menetapkan 23 orang sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol. Edwar Zulkarnain, Rabu, 21 Oktober 2026.

Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup besar, antara lain Pertalite sebanyak 4.640 liter, Solar 4.070 liter, dan Pertamax 1.260 liter.

Selain bahan bakar, petugas juga menyita 17 unit Ranmor R4 yang terdiri dari 12 unit jenis pikap dan 5 unit jenis minibus, serta puluhan jerigen berkapasitas kurang lebih 35 liter sebanyak 366 buah, 4 buah drum berkapasitas kurang lebih 200 liter, dan 1 buah tandon berkapasitas  kurang lebih 1.000 liter.

Uang tunai sebesar Rp 5.962.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Edwar menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Pelaku mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar tanpa dilengkapi perizinan usaha yang sah.

Sebagian pelaku membeli BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit.

Perbuatan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

Pasal tersebut mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V, yakni Rp500 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebagian berada di Markas Polda Kalteng, sementara sebagian lainnya tersimpan di kantor Polres Jajaran terkait.

Penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Polda Kalteng mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Langkah tegas akan terus dilakukan demi memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya," pungkasnya. (PATHUR/j)