BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kedua perusahaan tersebut yakni PT BWL di wilayah hukum Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2026.
“Dua perusahaan tersebut adalah PT BWL di wilayah hukum Kapuas dan PT PWN di wilayah hukum Lamandau, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2026,” kata Iwan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan data kepolisian, luas lahan terbakar di areal PT BWL mencapai 587,213 hektare. Sementara di areal PT PWN tercatat 664,403 hektare.
Dengan demikian, total luasan terbakar di areal dua perusahaan tersebut mencapai sekitar 1.251,616 hektare.
Polisi menduga titik api berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan. Penyidik juga mendalami dugaan tidak memadainya sarana dan prasarana serta upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di kawasan konsesi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, antara lain legalitas perusahaan, laporan bulanan sistem kewaspadaan dini, dokumen respons cepat, dan dokumen pemantauan.
Selain korporasi, dua direktur perusahaan masing-masing berinisial S.P.S (63) dan D.T (61) juga ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng mencatat telah menangani 138 perkara karhutla sepanjang 2026, terdiri atas 83 laporan informasi dan 55 laporan polisi.
Dari penanganan tersebut, sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Kalteng sebanyak 12 perkara, Polres Kotim 11 perkara, Polres Kapuas sembilan perkara, dan daerah lainnya.
Kedua perusahaan disangkakan melanggar Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Polda Kalteng menyatakan penyidikan perkara karhutla korporasi masih terus berjalan. Dari 12 laporan polisi terkait korporasi, dua di antaranya telah menetapkan perusahaan sebagai tersangka. (PATHUR/j)









