PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, dengan kerugian negara mencapai Rp717.045.188.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HS selaku Direktur CV Berkat Anugerah, dan S selaku pelaksana lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Edward Zulkarnain mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp1.720.488.000.

Anggaran bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Menurut Edward, penyidik menduga PPK tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian pekerjaan secara memadai.

Sementara Direktur CV Berkat Anugerah selaku pemenang lelang diduga tidak mengerjakan proyek tersebut sendiri, tetapi menyerahkannya kepada pihak lain yang bukan perusahaan berbadan hukum.

Pekerjaan di lapangan juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun, pekerjaan tetap dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh.

“Kerugian negara tersebut telah diverifikasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara tertanggal 27 Oktober 2025,” kata Edward, Rabu, 21 Oktober 2026.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, addendum, HPS, BOQ, spesifikasi teknis, dokumen penawaran perusahaan, serta bukti pembayaran tahap 30 persen, 50 persen, dan 100 persen.

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp300 juta dari tersangka S dan Rp40 juta dari tersangka HS.

Perkara ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima kepolisian dalam rentang Juni 2024 hingga Januari 2025.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 20 KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (PATHUR/j)