PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua orang berinisial H dan AAH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Pangkalan Bun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 549 liter Pertalite yang diduga diperjualbelikan kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, engungkapan berawal saat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 13.56 WIB.

Tim kemudian mendatangi salah satu lokasi di sekitar Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan adanya dugaan transaksi penjualan Pertalite bersubsidi dari pelangsir kepada pelaku usaha kios pom mini.

BBM tersebut diduga dibeli untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Dari kedua orang yang diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa Pertalite bersubsidi dengan jumlah keseluruhan mencapai 549 liter.

H dan AAH kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kobar.

Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami dugaan penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi tersebut. (WAHYU KRIDA/y)