BORNEONEWS, Sukamara – Agar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2017 bisa terlaksana maka Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Dinsos PMDPP dan PA) Sukamara harus menyelesaikan draf peraturan bupati (Perbup) tentang Pilkades hingga disahkan penjadi sebuah perbup.
“Perda sudah ada, sekarang kami masih menyusun dan menyelesaikan Perbup tentang Pilkades serentak tahun 2017 ini, dan hari ini kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Dinsos PMDPP dan PA Sukamara Harapan Wahai, Rabu (18/1/2017).
Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan dan Energi (Perindagkoptamben) Sukamara tersebut menjelaskan bahwa penyusunan dan penyelesai Perbup ditarget rampung dalam dua bulan ini, sehingga diharapkan sudah selesai akhir Februari 2017.
“Setelah Perbup selesai maka kami akan melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan Pilkades serentak ini,” ujar Harapan Wahai. (NORHASANAH/B-5)








