BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak delapan orang, dari 15 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan Kodim 1014/Pangkalan Bun saat makan di Jl Ahmad Yani, Kabupatan Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa hari lalu, siang ini diperiksa di Kantor Imigrasi Klas II Sampit, ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (18/1/2017).

"Setelah sampai di Bandara H Asan Sampit, kedelapan WNA itu langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sampit Djoko Surono, Rabu (18/1/2017).

Dalam pemeriksaan tersebut, para WNA didampingi seorang penerjemah. Hal itu dilakukan agar mempermudah dalam berkomunikasi. Sementara, hingga saat ini belum diketahu hasil dari pemeriksaan tersebut, dan kemungkinan besar itu berlangsung dalam satu dua hari mendatang.

"Untuk hasil pemeriksaan akan kami rilis nantinya, dan mungkin Jumat (20/1/2017) sudah ada," lanjut Djoko.

Sementara, kedelapan WNA tersebut baru datang dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk mengurus perpanjangan izin tinggal pada Rabu (16/1/2017) lalu. Dan saat ini sudah berada di Imigrasi Klas II Sampit.

Sebelumnya, ada 15 orang WNA dari Tiongkok yang di amankan oleh pihak TNI di Pangkalan Bun. Namun tujuh diantaranya sudah memiliki perpanjangan izin tinggal. Sehingga mereka dikembalikan ke tempat kerjanya di PT Kapuas Prima Coll (KPC) di Lamandau. (M. HAMIM/B-5)