BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga yang mengalami kecelakaan akibat kabel PT Telkom, korban bisa membuat laporan di kepolisian atau menggugatnya ke pengadilan.

"Jika terjadi kecelakaan akibat kabel Telkom, ini murni kelalaian mereka. Bisa dipidanakan, karena lalai dan menyebabkan orang lain celaka," tegas seorang pengacara di Pangkalan Bun, Jefri Eka Pranata saat dihubungi Borneonews, Rabu (18/1/2017).

Pria yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mengaku siap memberikan pendampingan hukum terhadap korban. Itu dilakukan untuk memberi pencerahan hukum bagi masyarakat.

"Masyarakat harus melek hukum, perlu ada tindakan hukum jika dirugikan. Apalagi ini sudah jelas ada korbanya," ujar Jefri.

Kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak boleh terjadi. Jika ada kabel keadaanya seperti itu, kata Jefri, semestinya petugas PT Telkom bergerak cepat untuk memperbaiki agar tidak menimbulkan korban.

"Gugatan ini sebetulnya bukan untuk korban saja, tetapi mengingatkan PT Telkom agar tidak berbuat lalai," katanya.

Menurut dia, PT Telkom telah melakukan perbuatan melawan hukum dan patut digugat ke pengadilan. PT Telkom dianggap lalai karena tidak segera memperbaiki kabel tersebut. Perilaku itu memunculkan pertanyaan seputar profesionalisme mereka.

Sebelumnya, salah satu warga Jalan Delima, Kiswanto (32), mengalami kecelakaan akibat terlilit kabel yang diduga milik PT Telkom di Jalan Ahmad Wongso. Akibatnya, ia mengalami luka cukup serius di leher bagian belakang. Setelah mengobati lukanya, ia berencana akan membuat laporan di kepolisian. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)