BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum Tediegaria dan Debby Gunawan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya menuntut terdakwa Amoy dan Arbaniasyah alias Bani, pemilik sepucuk senjata api (senpi) rakitan dan sebutir amunisi aktif, 9 bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Yunus Sesa, Rabu (18/1/2017),
Jaksa menganggap, tuntutan terhadap terdakwa itu layak, karena dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Bani ditangkap, 11 Oktober 2016, oleh petugas Polres Palangka Raya yang sedang melakukan kegiatan patroli. Dalam perjalanan melaksanakan tugas, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki senjata api rakitan dan amunisinya. Petugas menindaklanjuti informasi itu. Di Jalan Tanjung Talio, Palangka Raya, petugas mengamankan Bani karena kedapatan membawa sepucuk senpi rakitan dan sebutir amunisi aktif.
Kepada polisi, Bani mengaku senpi dan amunisi itu digunakan untuk menjaga alat berat. Bahkan sewaktu selesai menggunakannya, senpi rakitan itu diserahkannya kepada Dandu, sedangkan amunisi disimpan terdakwa dalam tas miliknya.
Petugas menemui Dandu untuk mengecek senpi yang Bani maksud, ternyata senpi rakitan itu Dandu kubur di bawah rumahnya atas perintah Amoy, hingga akhirnya para terdakwa diamankan ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Sewaktu diinterogasi petugas, Bani menuturkan, senpi rakitan dan amunisi yang berhasil diamankan tersebut didapat sekitar Juli 2016, ketika terdakwa disuruh Pak Komo (DPO) untuk menyampaikan kepada Mama Ijai (DPO) agar mengembalikan senpi rakitan milik Pa Komo. Lalu beberapa hari kemudian, Mama Ijai datang membawa senpi rakitan itu dan menyerahkannya kepada Pa Komo.
Akan tetapi, Pa Komo justru kembali menyuruh Bani untuk menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada Amoy sebagai jaminan hutang sebesar Rp800.000. Namun pada 4 Oktober 2016, Bani meminjamnya dengan maksud untuk jaga diri, karena saat itu dia sedang menjaga alat berat. ka
Teks foto, DITUNTUT : Dua orang terdakwa pemilik senpi rakitan dan sebutir amunisi aktif, Amoy dan Bani, ketika menjalani sidang di PN Palangka Raya dengan agenda pembacaan tuntutan Penuntut Umum. (Ika Lelunu/N).








