BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani memastikan bahwa 25 unit kendaraan bermotor yang diamankan sebagai barang bukti kejahatan sudah diketahui pemiliknya. Sebab, pemilik setiap kendaraan bermotor itu telah melapor ke Polsek Pahandut.

"Total barang bukti yang kita amankan ada 25 unit kendaraan bermotor. Semua korban sudah melapor," ungkap Ani kepada wartawan, Rabu (18/1/2017).

Puluhan motor tersebut diamankan sebagai barang bukti kejahatan Bima Yoga Haswanto dan Kardiman yang merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor.

Bima Yoga Haswanto diringkus di Jalan RT A Milono pada Minggu (25/12/2016) sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan Kardiman ditangkap di Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas pada hari yang sama sekitar pukul 14.00. Selain mereka, polisi juga menggulung dua orang penadah. (BUDI YULIANTO)