BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor pada puluhan tempat kejadian perkara (TKP), Bima Yoga Haswanto dan Kardiman, diancam maksimal 7 tahun penjara. Ini setelah mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Namun hukuman yang harus mereka jalani nantinya bisa saja lebih dari ancaman maksimal tersebut.

Pasalnya, semua korban yang berjumlah 25 orang sudah melapor ke Polsek Pahandut. Barang bukti yang diamankan polisi juga ada 25 unit motor.

Kendati demikian, semua juga tetap tergantung dari hakim yang memutuskan vonis terhadap dua spesialis curamor itu.

Andai divonis 1 tahun dalam satu laporan, Bima Yoga Haswanto dan Kardiman kemungkinan bakal menghuni jeruji besi selama 25 tahun.

"Namun semua nanti tergantung vonisnya berapa. Untuk saat ini masih dalam proses sidik. Mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan," kata Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani, Rabu (18/1/2017).

Bima Yoga Haswanto diringkus di Jalan RT A Milono pada Minggu (25/12/2016) sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan Kardiman di Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas sekitar pukul 14.00. Selain mereka, polisi juga menggulung dua orang sebagai penadah. (BUDI YULIANTO)