BORNEONEWS, Palangka Raya – Penekanan berbeda disampaikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dalam penanganan kasus perusahaan investasi PT Mi One Global Indonesia. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Asep Taufik, penanganan kasus Mi One tersebut harus berdasarkan laporan.
“Ini by laporan. Harus mereka dulu laporkan ke kita karena yang menemukan kan mereka,” kata Asep saat dihubungi Borneonews, Rabu (18/1/2017) malam.
Jika tidak didahului dengan laporan dari pihak terkait yang menemukan, lanjut dia, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus perusahaan investasi itu. "Pihak OJK harus melaporkan dulu kepada kami," kata dia.
Ia mengungkapkan, boleh saja mendasarkan bahwa kepolisian masuk dalam Tim Satgas Waspada Investasi, namun menurut Asep, tercantum dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang disepakati adalah tetap harus ada pemberi info yang mengadukan.
“MoU yang kita tandatangani adalah mekanisme pemberi info dan pemberi data yang membuat laporan. Setelah itu, berdasarkan data itu kita tindaklanjuti,” terangnya.
Sebelumya, kepala OJK Kalteng, Dadang Ibnu Windartoko mengatakan, pihak kepolisian daerah (Polda) Kalteng bisa saja langsung menangani kasus PT Mi One tanpa harus menunggu laporan dari pihaknya. Perusahaan Mi One ini adalah salah satu dari enam usaha investasi ilegal yang di-backlist oleh OJK. Operasional perusahaan investasi ini sampai ke wilayah Kalteng.
Alasannya, kasus tersebut adalah pelanggaran dan masuk ranah pidana. Menggelapkan dana masyarakat adalah penipuan dan karena itu Polda bisa langsung bertindak. Selain itu, Kepolisian juga masuk Tim Satgas Waspada Investasi, bersama dengan kejaksaandan badan penanaman modal daerah (BPMD). (M ROZIQIN/B-8)








