BORNEONEWS, Sampit - Peralihan beberapa kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, ternyata membuat masalah baru. Sebanyak 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak jelas status kepegawaiannya.

"Yang kami baca di media nasib 34 pegawai yang dulunya pegawai kabupaten menjadi pegawai provinsi itu belum jelas. Seharusnya semua diakomodir provinsi, jangan menyisakan permasalahan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, di Sampit, Kamis (19/1/2017).

Dia menyarankan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotim berkoordinasi dengan BKD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menuntaskan peralihan status 34 ASN tersebut, terutama terkait dengan penempatan tugas dan penggajian mereka.

"Beruntung Pemkab Kotim tanggap dan mengalokasikan penggajian mereka (34 ASN) itu untuk dua bulan. Tetapi kalau dalam dua bulan nanti belum ada kejelasan kasihan mereka," tutur dia.

Sementara itu, sebanyak 34 orang ASN di Kabupaten Kotim tidak jelas pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana beberapa urusan kewenangan pengelolaannya beralih ke pemerintah provinsi.

Informasinya, ke-34 ASN tersebut sebelumnya merupakan pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kelengkapan Perangkat Daerah, status kepegawaian pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sebelumnya di bawah kewenangan kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan provinsi.

Keputusan pemerintah pusat mengenai perubahan status kepegawaian ke 34 ASN tersebut sudah terbit. Namun, Pemprov Kalteng belum menerbitkan keputusan terkait penugasan mereka. Hal ini membuat bagian keuangan pemprov tidak memiliki dasar untuk penggajian mereka. (M. RIFQI/N).