BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski laporan sudah dicabut, namun kasus hukum berupa dugaan perzinahan yang menjerat Bupati Katingan Ahmad Yantenglie masih mungkin berlanjut. Hal itu tergantung petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 130/PUU-XIII/2015 disebutkan, setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan, maka proses penyidikan dibawah pengendalian penuntut umum. Sementara itu untuk kasus Ahmad Yantenglie, Kejati Kalteng sudah menerima berkas tahap pertama.
Hal itu dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng, Salamat Simanjuntak. "Berkas perkara tahap pertama sudah di kita, tapi saya belum bisa beri komentar karena (dicabutnya laporan) belum sampai ke kita," katanya, Kamis (19/1/2017).
Secara mengejutkan Sulis, suami dari Farida Yeni yang diduga pasangan zinah Ahmad Yantenglie mencabut laporannya di Polda Kalimantan Tengah pada Senin (16/1/2017) lalu. Belum diketahui pasti alasan aggota kepolisian berpangkat Aipda itu memilih mundur.
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie beberapa waktu lalu dibawa ke Polda Kalteng setelah digerebek berduaan tanpa mengenakan busana dengan Farida Yeni, istri Sulis. Mereka berdua sempat menyandang status tersangka kasus perzinahan. (RONI SAHALA/B-8)








