BORNEONEWS, Palangka Raya - Jerat pasal 284 KUHP tentang Perzinahan terhadap Ahmad Yantenglie mungkin saja lepas menyusul dicabutnya laporan pelapor. Namun ada dua pasal yang bisa dipakai penyidik membawa Bupati Katingan ke kursi pesakitan.
Seperti kita tahu, sebuah gambar buku nikah dengan nama Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni beredar di media sosial. Kepada sejumlah awak media, Ahmad Yantenglie membenarkan bahwa dia dan Farida Yeni sudah menikah siri di Bogor, Jawa Barat.
Atas hal ini, penyidik bisa menjerat Yantenglie dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau 264 KUHP huruf 1 jika yang dipalsukan adalah dokumen negara.
"Kalau buku nikah itu ada bisa saja dijerat dengan dugaan pemalsuan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Salamat Simanjuntak di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).
Sementara itu praktisi hukum senior di Kalteng, Rahmadi G Lentam mengatakan, berdasarkan kronologis yang berkembang, Ahmad Yantenglie amat mungkin dijerat dengan pasal 279 dan 280 KUHP.
"Jika kedua pelaku ternyata sesuai keterangannya telah kawin (menikah), maka sesuai bunyi Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap perkawainan, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun," tulisnya di akun facebooknya. (RONI SAHALA/B-8)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut bunyi beberapa pasal seperti yang sebutkan;
Pasal 263,
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280 KUHP
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.








