BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menyebut bahwa pencabutan laporan kasus perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan FY merupakan hak si pengadu.
Pengadu dalam kasus ini adalah suami sah FY berinisial Aipda SL. "Itu pribadi. Memang hak si pengadu. Dan itu privasi orang," ucap Pambudi ketika ditanya alasan Aipda SL mencabut laporannya, Kamis (19/1/2017).
Yang jelas, lanjut Pambudi, Aipda SL sudah membuat surat pernyataan pencabutan laporan dan telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada Senin (16/1/2017) sore.
Dengan dicabutnya laporan tersebut maka penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kalau sudah terbit SP3, maka perkara sudah selesai. Saat ini penyidik masih melakukan koordinasi karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap 1," ungkap Pambudi.
Menurut Pambudi, kasus tersebut merupakan delik aduan absolut. Di mana proses pidana dapat dihentikan bila orang yang mengadu mencabut laporan. Karena saat ini masih proses koordinasi menuju SP3, maka status Yantenglie dan FY masih tersangka.
"Kecuali nanti kalau sudah SP3 ya dihentikan," tuturnya.
Saat ditanya apakah pencabutan laporan itu karena Aipda SL mendapat tekanan? Pambudi menjawab tidak sampai ke arah itu. "Kita penyidik cuma menerima. Memang atas kesadaran hatinya dan dikuatkan dengan tanda tangan yang bersangkutan, tanpa ada paksaan," jelas Pambudi.
Lantas, bagaimana dengan beredarnya surat nikah Bupati Katingan dan FY? "Terkait itu sampai saat ini belum ada pihak yang dirugikan. Kalau nanti ada, ya ditindaklanjuti," jawab Pambudi. (BUDI YULIANTO/B-3)








