BORNEONEWS, Muara Teweh - Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan pandangan umum mengenai dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Sidang Paripurna, Kamis (19/1/2017).

Dua raperda tersebut yakni tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh dan tentang hygiene sanitasi makanan dan minuman.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas didampingi Wakil Ketua I Merry Rukaini dan Wakil Ketua II Acep Tion.

Sedangkan kubu eksekutif dipimpin Wakil Bupati Ompie Herby.

Dalam pemandangan umum yang dibacakan juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi pendukung dewan setuju dan siap membahas dua raperda tersebut supaya bisa menjadi perda.

Seperti yang diungkapkan juru bicara Fraksi Demokrat Rujana Anggraeni.

Hanya, khusus untuk raperda tentang pedoman pengelolaan BLUD Rumah RSUD Muara Teweh, Fraksi Demokrat mempertanyakan beberapa hal. Di antaranya mengenai kesiapan SDM sebagai pengelola PPK BLUD dan terkait dengan persyaratan administratif yang telah disiapkan

“Tentunya kami berharap di dalam sebagian dari poin persyaratan secara jelas memuat hak-hak pasien,” tegasnya.(RAMADHANI/B-3)