BORNEONEWS, Katingan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan akan segera mengeksekusi Rusmiyati (50) mantan anggota DPRD Katingan periode 1999-2004 yang terlibat korupsi berjamaah Rp1,5 miliar saat itu.

"Rusmiyati ini pada pertengahan 2016 kemarin juga sebenarnya pernah coba kita eksekusi untuk menjalani proses hukuman penjara. Tapi waktu kita jemput di rumahnya di Seruyan, ia menderita lumpuh. Dan pihak LP waktu itu tidak menerima narapidana dalam keadaan sakit," kata Kajari Kasongan Philipus Kalolik melalui Kasi Pidsus Kaspul Zen Tomy, Kamis (19/1/2017).

Menurutnya, pihaknya bakal kembali coba melakukan eksekusi kembali kepada Rusmiyati tersebut dalam waktu dekat.

"Amar putusan dari MA itu tetap kita jalankan, makanya dari 25 mantan anggota DPRD Katingan itu, sejauh ini masih ada 3 anggota lagi yang belum dieksekusi. Lainnya sudah menjalani semuanya, kecuali ada beberapa yang sudah meninggal," katanya.

Selain Rusmiyati, Kasi Pidsus Kejari Kasongan Kaspul Zen Tomy mengungkapkan jika dua orang mantan anggota dewan yang masih belum dieksekusi, yakni Isnan Agus Yani (47) dan satu lainnya adalah anggota TNI berpangkat Letkol yang saat itu dari Fraksi TNI/Polri.

"Yang atas nama Isnan Agus Yani ini memang salinan amar putusan dari MA sudah keluar, namun yang bersangkutan statusnya DPO dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya," katanya.

Sementara untuk anggota TNI berpangkat Letkol ini amar putusannya dari Mahkamah Agung (MA) sampai saat ini belum keluar.

Menurut catatan Borneonews, saat itu 25 anggota DPRD Katingan termasuk unsur pimpinan terlibat korupsi berjamaah. Yakni membuat kegiatan fiktif yakni asuransi purnabakti. Semua anggota mendapat bagian Rp50 juta.

Selanjutnya ditambah kegiatan fiktif lainnya biaya check up yang masing-masing anggota mendapat Rp10 juta hingga total per anggota Rp60 juta. Sedangkan Sekwan saat itu kecipratan Rp30 juta.

Tidak lama kemudian kasus inipun terbongkar hingga anggota dewan saat itu berurusan hukum hingga kemudian mereka semua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Sejumlah anggota dewan saat itu bahkan melakukan banding ke PN Sampit, namun ditolak. Kemudian banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kalteng, juga ditolak hingga mereka kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun juga ditolak. (ABDUL GOFUR/B-11)